Perpanjangan SKP/Lisensi K3 (Ketenagakerjaan)
Perpanjangan tenaga ahli spesialis ataupun Licensi/SIO merujuk pada perpanjangan SKA/SKK (Sertifikat Keahlian/Keterampilan Kerja) di bidang jasa konstruksi atau perpanjangan SKP/Lisensi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di bidang Ketenagakerjaan.
SKP adalah Surat Keterangan Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Lisensi K3 adalah izin kewenangan yang diberikan kepada pemegang lisensi sebagai ahli K3.
Prosedur meliputi persiapan seperti :
1. Siapkan Berkas:
- KTP
- NPWP
- Fotokopi sertifikat lama
- Laporan kegiatan selama menjadi tenaga ahli atau operator
- dan persyaratan lainnya
2. Surat Permohonan Perusahaan:
- Ajukan surat permohonan dari perusahaan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
3. Pas Foto:
- Lampirkan pas foto dengan background merah.
4. Daftar PJK3:
- Kumpulkan berkas ke PJK3 (Pelayanan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terpercaya untuk diproses lebih lanjut.
Hal Penting untuk Diperhatikan
Masa Berlaku:SKP memiliki masa berlaku 3 tahun dan perlu diperpanjang. Jika terlambat, mungkin perlu mengikuti pelatihan refreshment.
