SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja )
SMK3 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sebuah bagian dari sistem manajemen perusahaan yang bertujuan untuk mengendalikan risiko kerja guna menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Penerapan SMK3 diatur oleh PP No. 50 Tahun 2012 dan bersifat wajib bagi perusahaan dengan 100 pekerja atau lebih, serta perusahaan dengan potensi bahaya tinggi, sebagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Siapa yang Wajib Menerapkan SMK3?
- Perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang.
- Perusahaan dengan tingkat potensi bahaya tinggi, seperti di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi, atau sesuai penetapan Dirjen Binwasnaker.
APA Tujuan SMK3 ???
- Menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
- Meningkatkan efektivitas perlindungan K3.
- Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan K3.
Manfaat Penerapan SMK3
- Bagi Perusahaan:
- Menurunkan risiko kecelakaan kerja dan kerugian.
- Meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
- Meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan.
- Bagi Pekerja:
- Menciptakan rasa aman dan nyaman.
- Melindungi dari risiko kecelakaan dan penyakit.
